Joglosemar Rabu, 05/05/2010 09:00 WIB – Achmad
Kementerian Hukum dan HAM meresmikan penjara khusus bagi koruptor pada 27 April lalu. Kapasitas penjara khusus untuk kasus korupsi itu adalah 256 orang. Salah satu alasan dibangun penjara khusus koruptor, adalah untuk memenuhi standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di samping itu, Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengusulkan penjara khusus untuk tahanan korupsi. KPK tidak ingin tahanan korupsi dicampur dengan tersangka lain. Read the rest of this entry »
Oleh Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA
Penerapan syariat Islam di Aceh kembali digugat dan “diserang”. Kali ini, gugatan dan “serangan” tersebut datang dari Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional (AI), Sam zarifi, yang mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman dan mencabut peraturan yang menerapkannya di Provinsi Aceh, karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, melalui siaran persnya yang diterima Harian Aceh, Minggu (22/5).
Pelatihan Dosen Baru hari ketiga di Puskom, mengenal IT menyiapkan kompetensi …
Achmad
Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-65 Republik Indonesia tahun ini, mungkin menjadi tragedi kemerdekaan bangsa Indonesia. Bagaimana tidak? Korupsi sebagai salah satu musuh besar rakyat Indonesia bahkan masyarakat dunia, nampaknya masih dibiarkan tumbuh subur di Indonesia. Pemerintah belum nampak menunjukkan keseriusan dalam merumuskan politik hukum pemberantasan korupsi secara komprehensif, jelas dan tegas tanpa kompromi untuk memerdekakan bangsa Indonesia dalam arti yang sesungguhnya. Pada perayaan HUT ke-65 RI, sebanyak 330 narapidana kasus korupsi mendapat remisi dan 11 orang di antaranya langsung bebas setelah masa hukuman penjaranya dikurangi.
Selamat datang di blognya staff dan dosen uns (universitas sebelas maret)